cover: wanita.day |
Komnas Perempuan merupakan lembaga resmi negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia untuk perempuan Indonesia.
Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan, kepada pemerintah untuk mewujudkan tanggung jawab negara dalam menanggapi dan menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan tumbuh menjadi salah satu Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), sesuai dengan kriteria-kriteria umum yang dikembangkan dalam The Paris Principles.
Kiprah aktif Komnas Perempuan menjadikan lembaga ini contoh berbagai pihak dalam mengembangkan dan meneguhkan mekanisme HAM untuk pemajuan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan baik di tingkat lokal, nasional, kawasan, maupun internasional.
Seperti penelusuran wanita.day dari laman Komnas Perempuan memiliki halaman khusus Mitra Pengada Layanan yang memberikan pelayanan terhadap korban untuk mendapat pendampingan dan pengaduan.
Lantas, bagaimana cara melaporkan jika perempuan mengalamai kekerasan? Berikut tahapannya:
- Buka laman komnasperempuan.go.id/mitra-komnas-perempuan/pengada-layanan, pilih nomor kontak dari mitra yang bekerjasaama dengan Komnas Perempuan di seluruh Indonesia sesuai daerah atau provinsi Anda.
- Komnas Perempuan menerima pengaduan secara daring, baik melalui email maupun media sosial.
- Untuk melapor melalui media sosial dapat dilakukan melalui direct message (DM) pada laman media sosial Komnas Perempuan baik Facebook, Twitter, dan Instagram serta email pengaduan@komnasperempuan.go.id.
- Laporan yang masuk akan diproses selama 1x24 jam atau lebih cepat, tergantung dengan banyaknya aduan yang masuk.
- Cara yang sama berlaku untuk pengaduan melalui email pun sama. Pengaduan melalui DM maupun email berisi kronologi lengkap kejadian.
- Laporan yang masuk dan diterima oleh Komnas Perempuan akan diteruskan kepada Forum Pengada Layanan yang sesuai dengan domisili korban atau pelapor untuk pendampingan.
- Sebelum melapor ke Komnas Perempuan pastikan terdapat bukti kekerasan. Misalnya, bukti foto luka atau bekas luka dapat menjadi bukti dari kekerasan fisik. Dokumentasi akan mempermudah proses penyidikan.
- Untuk pengaduan langsung ke Komnas Perempuan maupun Mitra Pengada Layanan tiap domisili tidak harus korban. Saudara, kerabat, maupun teman yang mengetahui kronologi kekerasan secara rinci dapat turut membantu untuk melaporkan.
Selain membuat laporan ke Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menyediakan layanan call center dan layanan pengaduan kekerasan secara daring dalam lapor.go.id/instansi/kementerian-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak.
Selain itu, dalam pengaduan yang ditujukan ke KemenPPA juga berisi kronologi, tempat dan waktu kejadian serta bukti terlampir.