Ditipu transaksi via online, cek rekening dan e-walletnya di sini

A- A+
Share:
cek rekening dan e-wallet | cover: wanita.day
Penipuan transaksi online merupakan ancaman yang semakin nyata di era digital saat ini. Dengan pertumbuhan e-commerce yang pesat dan kian banyaknya orang yang melakukan transaksi melalui internet.

Para penipu pun melihat peluang untuk mengambil keuntungan secara tidak sah. Oleh karena itu, penting bagi semua orang untuk mengetahui tanda-tanda penipuan transaksi online dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.

Tenang, kini ada solusi untuk menangkal penipuan transaksi via online yang terindikasi tindak pidana yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Lantas, bagaimana cara menggunakannya? 

Dilansir dari laman topik.id yang telah melakukan ujicoba pada Senin (3/7/2023) di portal cekrekening.id yang dirilis resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, platform tersebut berfungsi untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.
"CekRekening.id adalah Situs Resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang difungsikan sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana," keterangan tertulis di laman resmi cekrekening.id.
Dalam platform cekrekening.id juga memberikan keterangan lebih spesifik, seperti pelaporan dapat dilakukan secara online dan offline. Berikut daftar spesifiknya:

Rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait Tindak Pidana sebagai berikut:
  • Penipuan
  • Investasi Palsu
  • Narkotika dan Obat Terlarang
  • Terorisme
  • Kejahatan Lainnya
Pelaporan bersumber dari masyarakat, asosiasi, Aparat Penegak Hukum, dan Bank:
  • Pelaporan dilakukan secara online dan offline.
  • Pelaporan secara online dilakukan melalui aplikasi atau website.
  • Pelaporan secara offline dengan datang langsung ke Kementerian Komunikasi dan Informatika disertai dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
  • Mekanisme Normalisasi Rekening
  • Pemilik rekening dapat mengajukan normalisasi agar rekeningnya tidak termasuk dalam data base rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
  • Pemilik rekening adalah nama yang tercantum dalam rekening.
Syarat pengajuan normalisasi adalah sebagai berikut: 

• Pemilik rekening melaporkan secara online atau offline disertai capture bukti sanggahan dari aduan pelapor:
  • Dalam hal tertentu, penyelenggara aplikasi dapat mempertemukan antara pelapor dan pemilik rekening jika terjadi perbedaan pendapat.
  • Penyelenggara aplikasi akan memberi tanda khusus atas rekening yang masih dalam tahap dispute antara pelapor dan pemilik rekening.
Lantas bagimana cara mendapatkan informasi rekening bank yang terindikasi tindak pidana? Berikut tahapanya:
  • Akses laman cekrekening.id
  • Pilih menu “Periksa Rekening”
  • Klik “Cek Sekarang”
  • Pilih jenis akun, baik bank atau e-Wallet
  • Masukkan nama bank dan nomor rekening yang ingin dicari
  • Centang kolom verifikasi
  • Klik Cek Sekarang
  • Sistem akan mencari informasi mengenai rekening tersebut
  • Jika nomor rekening pernah dilaporkan melakukan penipuan, akan muncul informasi bahwa nomor rekening tersebut terindikasi penipu lengkap dengan riwayat pelaporan
  • Jika tidak, akan muncul informasi “Nomor Rekening Ini Belum Pernah Dilaporkan Terkait Tindak Penipuan Apapun!”
Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, penting bagi kita untuk tetap waspada terhadap penipuan transaksi online. 

Dengan mengenali tanda-tanda penipuan, melakukan riset sebelum melakukan transaksi, menggunakan metode pembayaran yang aman, dan menjaga kerahasiaan informasi pribadi. 

Tetap waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi online agar dapat menikmati manfaat yang ditawarkan oleh era digital dengan aman dan nyaman.
Share:
Komentar
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Banner Responsive
Terkini